POLRESTA GELAR KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK

oleh -
oleh
POLRESTA GELAR KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK 1

Palangka Raya, 5/10/2020 (Dayak News). Kepolisian Resor Kota Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Press Release kasus persetubuhan
terhadap anak dibawah umur, Senin (05/10/2020) Pukul 13.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K.

Kombes Pol Jaladri menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka SN(22) melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak enam kali, yakni lima kali pada bulan Juli dan satu kali pada bulan September di rumah tersangka di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Jaladri menambahkan awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2020 siang, korban datang kerumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka, setelah selesai belajar korban kemudian masuk kekamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi dikamar tersebut.

“Persetubuhan Polresta Palangka Raya Gelar : Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Palangkanews.co.id | Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Press Release kasus persetubuhan
terhadap anak dibawah umur, Senin (05/10/2020) Pukul 13.00 WIB.

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta Palangka Raya tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, S.I.K.

POLRESTA GELAR KASUS PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK 2

Kombes Pol Jaladri menjelaskan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka SN(22) melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak enam kali, yakni lima kali pada bulan Juli dan satu kali pada bulan September di rumah tersangka di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  Kematian Diatas 8 Jam, Dokter Ahli Forensik Ungkap Hasil Kematian Sementara Jasad Mr. X

Jaladri menambahkan awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2020 siang, korban datang kerumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka, setelah selesai belajar korban kemudian masuk kekamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi dikamar tersebut.

“Persetubuhan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka pada tanggal 15,17,19, 21 Juli dan terakhir terjadi pada Tanggal 20 September 2020 sekitar Pukul 12.00 WIB yang semuanya terjadi di rumah tersangka di Palangka Raya,” beber Jaladri.

Pada kesempatan tersebut petugas juga menunjukkan barang bukti berupa 1 buah HP merk Advan warna putih, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru dan 1 lembar celana panjang warna hitam.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Pr/AI/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.