Palangka Raya, 16/7/2020 (Dayak News). Guna menyukseskan program pemerintah dalam percepatan penanganan dan pemutusan mata rantai virus corona dengan menerapkan physical distancing atau jaga jarak secara pisik disaat pandemi virus corona saat ini.
Polresta Palangka Raya melalui Satuan Lalu Lintas bersama Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya meluncurkan marka physical distancing.
“Kita luncurkan dan laksanakan sebagai percontohan dulu marka physical distancing atau marka jaga jarak di jalan Tjilik Riwut tepatnya di APIL Tjilik Riwut kedua Jalur,” ungka Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, AKP Anang Hardiyanto, Rabu sore (15/7/2020).
Menurut Anang, dibuatkannya marka physical distancing ini guna menjaga jarak aman dimasa pandemi virus corona antar pengguna kendaraan bermotor, khusus kendaraan roda dua. Kedepannya diharapkan bisa menjadi jurus jitu dalam pemutusan mata rantai virus corona didalam perjalanan berkendara.
Terkadang saat berada di lampu tunggu lalulintas atau Traffic Light banyak yang berjubel dan tidak memperhatikan keadaan aman dan jaga jarak sesuai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tentang aturan protokol kesehatan.
“Dengan adanya marka tersebut, semoga dapat meminimalkan resiko penularan virus corona saat berlalu lintas dan tentunya akan lebih maksimal apabila para pengendara mematuhi protokol kesehatan lainnya, seperti wajib menggunakan masker,” pungkasnya.
Pelaksanaan marka jaga jarak atau marka physical distancing ini pun sebagai upaya satuan lalulintas mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) yang harus dijalani serta terus mensosialisasikan marka baru tersebut.Diimbau para pengendara untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas pada umumnya, demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain. (AJN/Den).