Palangka Raya, 28/1/20 (Dayak News). Tindakan tegas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri untuk memberantas penyalahgunaan aksesoris kendaraan bermotor terkhususnya sepeda motor yang menggunakan Knalpot racing atau knalpot bronk yang selama ini meresahkan masyarakat patut diacungi jempol.
Setelah 10 hari melaksanakan giat operasi zebra dalam bulan keselamatan berlalu lintas melalui sistem hunting, Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil melakukan penindakan sebanyak 98 Pelanggar yang menggunakan knalpot racing atau knalpot bronk.
Kapolresta Palangka Raya, Kompol Dwi Tunggal Jaladri yang didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kasat Lantas AKP Anang Hardiyanto dalam press Release yang digelar didepan ruang tilang Satlantas Polresta Palangka Raya, Selasa (28/1) pagi mengapresiasikan kinerja jajaran lantas yang telah berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak standar terkhususnya pemakaian knalpot racing atau knalpot bronk tersebut.
“Kita sudah menjawab pertanyaan dan tantangan dari masyarakat untuk menindak tegas pemakaian aksesoris kendaraan yang tidak sesuai terkhususnya knalpot bronk atau knalpot racing, semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain dan pikir-pikir dulu jika mau merubah kendaraannya, tegas Jaladri.”
Sementara itu, usai press release Kapolresta bersama pejabat Utama Polresta Palangka Raya langsung melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 98 knalpot bronk atau knalpot racing dengan cara dipotong menggunakan gerinda disaksikan juga para pelanggar yang selama ini menggunakan knalpot bronk atau knalpot racing tersebut. (AJN/BBU).