Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait Meningkatnya Kasus Pencurian dan Perampokan. Suriansyah Halim : Kemiskinan dan Ketimpangan Jadi Faktor

oleh -
oleh
Praktisi Hukum Angkat Bicara Terkait Meningkatnya Kasus Pencurian dan Perampokan. Suriansyah Halim : Kemiskinan dan Ketimpangan Jadi Faktor 1
Suriansyah Halim

Palangka Raya (Dayak News) – Dalam Beberapa waktu ini, kasus pencurian dan perampokan di Kota Palangka Raya ada peningkatan dan kini menjadi perhatian serius berbagai pihak dan kalangan termasuk Kalangan Praktisi Hukum.

Pasalnya, tindak pidana tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat setempat yang merasakan ketidaknyamanan atas adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menanggapi hal ini, salah seorang Praktisi Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang mendorong terjadinya tindak kriminal pencurian dan perampokan, diantaranya faktor kemiskinan dan ketimpangan.

“Faktor utama karena ekonomi atau kemiskinan sehingga banyak orang yang bisa saja terpaksa maupun dengan sengaja karena adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana guna memenuhi kebutuhan pokok,” Ungkapnya, Jumat (06/09/2024).

Ia pun menambahkan, bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi juga menjadi pemicu. Sebab, ketimpangan yang mencolok menimbulkan frustasi dan ketidakpuasan yang luar biasa dari calon pelaku hingga pada akhirnya dapat memicu tindakan kriminal.

Selain faktor ekonomi, kurangnya pendidikan dan peluang kerja yang layak juga menjadi penyebab. Pengangguran dan minimnya pendidikan membatasi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga mereka terdorong melakukan tindakan kriminal.

“Kurangnya pengawasan dan rasa aman di lingkungan sekitar membuat para pelaku merasa leluasa untuk melakukan aksinya. Terlebih lagi, penyalahgunaan narkoba dan alkohol juga dapat meningkatkan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindak kriminal seperti pencurian dan perampokan,” Jelasnya lebih lanjut.

Suriansyah Halim juga menyoroti, para pelaku pencurian dan perampokan didominasi oleh orang yang berasal dari luar daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Karena saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah dianggap aman oleh kawanan pelaku tindak pidana, sehingga kewaspadaan masyarakat setempat cenderung kurang. Hal ini membuat wilayah ini menjadi sasaran empuk bagi para penjahat,” ungkapnya.

BACA JUGA :  BERDALIH BANTU TEMAN, TIM RESMOB AMANKAN PENADAH MOTOR CURIAN

Dipaparkan, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana tersebut tertuang dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Lebih lanjut, Suriansyah Halim, berharap dengan adanya ancaman hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Ia turut menekankan, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama.

“Pihak kepolisian dan masyarakat perlu bekerja sama untuk meningkatkan keamanan lingkungan. Pemasangan CCTV di area rawan, peningkatan patroli rutin, dan edukasi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar menjadi langkah penting,” tuturnya.

Sementara itu, Halim juga menekankan, pentingnya penegakan hukum yang tegas bagi para pelaku. Sebab, penegakan hukum yang tegas dan adil sesuai aturan hukum akan memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kerjasama yang berkelanjutan antara Kepolisian dan masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan saling mendukung dalam pencegahan kejahatan,” imbuhnya.

Menurutnya, dengan meningkatnya kasus pencurian dan perampokan menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan lingkungan dan peran aktif dalam pencegahan kejahatan sangatlah penting.

“Tidak hanya itu, kolaborasi yang kuat antara pihak kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tandasnya menutup Perbincangan. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.