Pria 27 Tahun ini Harus Berurusan Dengan Kepolisian Setelah Ketahuan Embat Handphone Pedagang Warung

oleh -
oleh
Pria 27 Tahun ini Harus Berurusan Dengan Kepolisian Setelah Ketahuan Embat Handphone Pedagang Warung 1
TM (27)

Palangka Raya (Dayak News) – Personil unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil Amankan Tersangka Pencurian handphone Milik pedagang Warga Gang Bima kelurahan Palangka kecamatan Jekan Raya.

seorang pemuda berinisial TM (27) yang kini telah menjadi tersangka atas Tindak Pidana Pencuriannya yang dilakukan belum lama ini, dan terpaksa pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan mapolsek pahandut.

Wakapolsek Pahandut, AKP Suharno saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut menjelaskan bahwa Tersangka berinisial TM tersebut diamankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 29 Oktober 2023 yang lalu

AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Ibu Jumatin (55), Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan modus sebagai pembeli.

“TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya, yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit handphone milik korban dan langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Setelah tersangka Pergi, korban pun menyadari bahwa dua unit handphone miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan melapor kepada Polsek Pahandut.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (AJn)

BACA JUGA :  Truck Kontainer Tabrak Separator Jalan dan terbalik, ini kata Polisi: Sopir diduga Mengantuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.