Palangka Raya (Dayak News) – Diduga bawa lari satu unit handphone milik temannya, seorang pria paruh baya berinisial SP (52) kini harus berhadapan dengan kepolisian dan mendekam di balik jeruji besi.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu (18/01/2023) yang lalu, dimana pelaku tersebut mendatangi barak temannya yang berada di seputaran wilayah Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kemudian, mendengar adanya ketukan pada pintu baraknya dan saat korban membuka pintu baraknya, pelaku tiba-tiba menekan leher korban menggunakan siku lengan kiri pelaku.
“Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya korban bisa melepaskan diri,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat menggelar press release, Rabu (25/01/2023).
Setelah berhasil melepaskan diri dari pelaku, korban kemudian langsung melarikan diri ke warung yang berada di sekitar barak yang dihuninya.
Melihat korban melarikan diri, pelaku masuk ke dalam mobil truk yang dibawanya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis mandau untuk mencari korban.
“Pada saat bersembunyi, ternyata pelaku ini masuk kembali ke dalam barak korban dan mengambil tas selempang milik korban yang berisikan satu unit handphone, dua ATM dan kartu identitas korban,” ucapnya.
Merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Pahandut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Korban dan Pelaku, pelaku dengan sadar dan nekat mengambil handphone milik korban, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (AJn)