PRIA ASAL MURUNG RAYA JADI PENGEDAR RIBUAN BUTIR OBAT THD DAN DEXTRO, KASUSNYA TERUNGKAP SETELAH PETUGAS CURIGA PELAKU SELALU BOLAK BALIK KE KANTOR EKSPEDISI

oleh -
PRIA ASAL MURUNG RAYA JADI PENGEDAR RIBUAN BUTIR OBAT THD DAN DEXTRO, KASUSNYA TERUNGKAP SETELAH PETUGAS CURIGA PELAKU SELALU BOLAK BALIK KE KANTOR EKSPEDISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – sering bolak balik mengambil paket disebuah tempat jasa pengiriman barang atau ekspedisi, Pria asal Kabupaten Murung Raya ini akhirnya tidak bisa berkutik lagi setelah diciduk oleh Tim Gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu 18 Januari 2023 yang lalu.

Pelaku seorang pria berinisial SP (36) ini diamankan petugas gabumgan dari BPOM setelah Balai Besar Pengawasan obat dan makanan mendapatkan laporan dari warga masyarakat yang resah dan curiga melihat aktivitas yang tidak biasa dari pelaku tersebut yang sering bolak balik ke Tempat ekspedisi barang mengambil paketan.

“Setelah mendapatkan Informasi dari Masyarakat, kita langsung lakukan penyelidikan yang mendalam terhadap terduga pelaku, lalu kita lakukan pengamanan terhadap pelaku saat hendak mengambil sebuah paket dikantor pengiriman jasa barang atau ekspedisi dan mengamankan juga paket tersebut.” Terang Kepala BBPOM Palangka Raya, Safriansyah saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (26/01/2023).

Saat petugas melakukan Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap paket yang hendak diambil pelaku, ternyata setelah dibuka berisikan obat-obat terlarang yang masuk dalam golongan Psikotropika dengan isi paket 32 botol Plastik putih tanpa label berisikan tablet putih, 15 Bungkus tablet berwarna kuning, 3 blister tablet obat Alprazolam serta 15 strip tablet obat tramadol.

Tidak berhenti disitu saja, Petugas Gabungan BPOM langsung menuju kediaman pelaku yang berada di muara laung 1 kecamatan Laung Tuhup serta ke lapak obat pelaku yang tidak begitu jauh dari rumah tinggal pelaku.

“Alhamdullilah, gerak cepat kita bisa menyelamatkan generasi bangsa khususnya di kabupaten Murung Raya terlepas dari jerat penggunaan obat-obat Psikotropika. Dari hasil akhir kita mengamankan 81 Jenis obat dengan total 60.003 tablet dan 340 sachet, 30 tablet obat yang masuk daftar obat-obatan golongan psikitropika serta obat yang mengandung BKO sebanyak 2.382 butir yang diakui pelaku sebagai obat tradisional tanpa izin edar atau ilegal.” Tegas Safriansyah.

BACA JUGA :  Berikan Karya dan Inovasi, BPBD Kota Palangka Raya Dapatkan Penghargaan dari PJ Walikota

Sementara itu, dari hasil pengungkapan ini, Safriansyah mengungkapkan juga bahwa terdapat obat-obat tertentu yang disalah gunakan diantaranya Triheksifenidil sebanyak 32.883 tablet, Dextrometrhopan 15.000 butir dan dari semua obat-obatan ini ditafsir sejumlah dana sebesar 222 Juta Rupiah.

“Untuk modus pelaku, yaitu memesan barang haram tersebut kepada seseorang melalui chat Whatsapp yang dikirimkan ke pelaku namun dengan tujuan dan alamat palsu. Setelah diterima pun obat-obat terlarang tersebut kembali di racik pelaku tanpa dipacking ulang ke dalam botol-botol dan disebar melalui pengedar dan pengecer dengan keuntungan yang lumayan besar bagi Pelaku.” Tukasnya.

Atas Perbuatannya, Pelaku dijerat undang-undang nomor 36 tentang kesehatan pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1.5 Miliar Junto Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dengan denda 1 Miliar rupiah, serta adanya penjualan obat-obatan yang masuk kedalam Psikotropika maka pelaku juga akan diancam dengan pidana sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 100 Juta Rupiah. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.