Palangka Raya (Dayak News) – Hinting akan dipasang di areal perusahaan tambang batu bara, PT. Asmin Bara Bronang di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.
Hal itu dikatakan oleh Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK), Drs. Yahya S. Kobar, MA. MBA, di kediamannya, di bilangan Jl. Bengaris III, Palangka Raya, Sabtu (5/8) pagi.
Yahya Kobar menjelaskan kepada Dayak News, bahwa acara pemasangan hinting itu akan dilaksanakan Rabu (9/8) ke depan dengan terlebih dulu melaporkan rencana tersebut kepada pemerintah daerah dan pihak kepolisian melalui Surat KPADK nomor 130/KPADK. KT/VII/2023 perihal Menyampaikan Tuntutan dan Rencana Pasang Hinting dan Penutupan Jalan Hauling PT. Asmin Bara Bronang Km. 33 tanah milik Sdr. Uber DK dan Kelompok Usaha Bisnis.


Sementara itu saat mencoba memperoleh keterangan atas rencana hinting dan penutupan jalan di perusahaan itu, Dayak News mencoba mendatangi Kantor PT. PAMA di bilangan Jl. RTA Milono, pada hari yang sama, tetapi oleh staf satuan pengaman, dikatakan bahwa pihak PT. Asmin Bara Bronang sudah setahun tidak berkantor di situ lagi.
Persoalan pemasangan hinting ini merupakan ritual adat Dayak manakala tidak mencapai kesepakatan maka meminta keadilan dari pihak leluhur Dayak yang sudah berada di alam keabadian. Dengan begitu hinting akan dipasangi mantra-mantra dari pihak adat dan agama Kaharingan selama tuntutan dari warga belum dipenuhi oleh perusahaan.
Tuntutan dari pemilik lahan terkena akses jalan PT. Asmin Bara Bronang ini telah diserahkan pengelolaan pada Usaha Bisnis (Usbis) Waja Sampai Kaputing yaitu jalan sepanjang 1,7 Km dikenakan uang jasa Rp2.500 per ton batu bara yang lewat. Ternyata biaya ini tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2013, sepuluh tahun lalu. Demikian dalam petikan dokumen tuntutan oleh KPADK berupa berkas berjilid.
Yahya Kobar kembali lagi mengingatkan bahwa acara pemasangan hinting merupakan aksi damai dan tidak akan merusak barang milik perusahaan. Hal ini perlu diberitahukan lebih dulu supaya pihak-pihak lain tidak menyalah-artikannya. (CPS)