Palangka Raya (Dayak News) – Putusan menerima permohonan banding dari semula para tergugat Nova Karyadi terhadap penggugat Hari Damai Adam (kini almarhum), di tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, dirasa oleh ahli waris dan Ir. Men Gumpul M. Cilan dari Kalteng Watch anti Mafia Tanah sebagai mengecewakan dan tidak mempertimbangkan dasar-dasar putusan pengadilan tingkat pertama.
Hal ini dikatakan mereka di kediaman Men Gumpul di bilangan Jl. Galaxy, Rabu (11\10) pagi, di depan awak media yang mendengarkan konperensi persnya soal perkara ini.
Putusan perkara banding dari Nova Karyadi dengan nomor 69\Pdt\2023\PT tertanggal 30 Agustus 2023 yang mengadili permohonan banding dari semula pihak-pihak tergugat \pelawan pada pengadilan tingkat pertama justru diterima oleh Majelis Hakim dan membalikkan hasil dari putusan pengadilan tingkat pertama dengan nomor perkara 161\Pdt. G. Plw\2022\PN Plk tertanggal 18 Juli 2023 yang justru menyatakan perlawanan semula tergugat adalah tidak benar.
Demikian pula putusan perkara pengadilan tingkat pertama sebelumnya yaitu dengan nomor perkara 196\Pdt. G\2021\PN Plk tertanggal 12 April 2021 yang dinyatakan niet ontvankelijke verklaard atau NO karena tidak cukup pihak dan tidak dapat diterima. Penggugat (Nova Karyadi red) dihukum biaya perkara sebesar Rp1,7 juta.
Sama juga ketika sidang perkara nomor 161\Pdt.G\2022\PN Plk tertanggal 5 Desember 2022, atas ingin mendapatkan kepastian hukum maka Hari Damai Adam menggugat pada Nova Karyadi (tergugat I) dan para turut tergugat lainnya, dikabulkan untuk sebagian oleh Majelis Hakim dan Verstek sebagian. Dengan dasar-dasar menghadirkan para saksi baik dari Ketua RT dan pemilik-pemilik lahan berbatasan dengan penggugat Hari Damai Adam. Penggugat disaksikan telah menggarap lahan yang terletak di sisi Jl. Lintas Ir. Soekarno sekarang dengan luasan 100×20 meter persegi yang berbatasan dengan Jalan Lintas sebelah Utara, dengan Jl. Parawen sebelah Timur, dengan lahan milik Muliadi Iskandar Rangin sebelah Selatan, dan dengan lahan milik Hery Nopel sebelah Barat. Saksi-saksi lahan berbatasan ini semua dihadirkan oleh penggugat waktu itu.
Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2012 atas nama Hari Damai Adam beserta Surat Pernyataan Menggarap Tanah tanggal 18 Agustus 1995 diketahui Lurah Langkai Drs. Guliat T. Ajang yang membenarkan kepemilikan lahan itu pada penggugat Hari Damai Adam.
Pada putusan perkara nomor 161 itu juga majelis menghukum tergugat dengan biaya paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari apabila lalai melaksanakan putusan perkara. Begitu pula biaya perkara sebesar Rp2,12 juta diperintahkan majelis pada tergugat.
Maka dengan keluarnya putusan PT Kalteng pada perkara nomor 69 itu maka ahli waris dari alm. Hari Damai Adam dan Men Gumpul menyatakan untuk naik ke tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima salinan putusan perkara 10 Oktober 2023 kemarin. Alasannya adalah mengherankan jika majelis hakim PT tidak mempertimbangkan dasar-dasar dari putusan perkara di pengadilan tingkat pertama tadi. Men Gumpul mengatakan kita lihat saja nanti bagaimana di tingkat kasasi karena putusan itu akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (CPS)