Kasongan, (Dayak News) – Ternyata Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers menjadi rujukan bagi kemerdekaan Pers di Asia. Dibawah kepemimpinan BJ Habibie UU tersebut memberi kemerdekaan seluas-luasnya untuk wartawan. Hal itu dikemukan Lestantya R. Baskoro ketika menyampaikan materi penulisan Feature yang digelar PWI Kalteng, di Hotel Aurilla, Palangka Raya, Sabtu (3/9 2022).
Redaktur Senior Majalah Tempo ini menilai, pers merupakan milik masyarakat dan harus melibatkan masyarakat dalam setiap pemberitaan.
Kerap wartawan lupa dengan hanya mewancara penjabat tanpa memberi kesempatan masyarakat.
“Ingat tugas jurnalistik intinya memperjuangkan hak masyarakat,” tandasnya.
Ditempat sama Ketua PWI Kalteng HM. Harris Sadikin mengungkapkan, terselenggaranya pelatihan penulisan feature itu atas kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah peserta dibatasi hanya 30 orang.
“Peserta paling banyak 30 orang, tapi bila tetap ingin ikut bisa lewat zoom meeting,” ungkapnya.
Pembatasan peserta menurut dia, bukan tanpa alasan. Tetapi berdasarkan hasil penelitian yang menyebutkan pembelajaran efektif paling banyak hanya diikuti 30 orang. “Bahkan, ada yang menetapkan hanya 20 orang,” paparnya. (Dan)