Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pemuda berinisial MA kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Pahandut akibat merampas sepeda motor milik warga di Jalan Antang II, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Kejadian ini terjadi dan bermula pada Kamis (12/01/2023) lalu, korban yang baru saja tiba di baraknya tersebut, dengan niat mencari seseorang yang berinisial RS.
Saat itu juga, Pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis pedang dan dalam kondisi emosi serta marah-marah. “Namun di barak tersebut dirinya tak menemukan RS. Akibat emosi memuncak, terduga pelaku langsung menampar dan meludahi korban rekan RS yang berinisial WY,” kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, pada saat dikonfirmasi, Senin (16/01/2023).
Setelah menampar dan meludahi korban WY, terduga pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor yang dibawa korban berjenis Honda Beat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat membawa sepeda motor tersebut akibat curiga karena RS membawa pergi istri sirinya.
“Ternyata sepeda motor yang dibawa pelaku ini bukan milik RS dan pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan di sekitar Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Saat ini pun terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (AJn)