RATUSAN BATANG ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN BEA CUKAI

oleh -
oleh
RATUSAN BATANG ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN BEA CUKAI 1

Palangka Raya, 13/12/19 (Dayak News). Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean C Pulang Pisau, Jalan Diponegoro Palangka Raya, Kamis (12/12) pagi, Ribuan batang rokok Ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dibakarnya rokok Ilegal tersebut karena telah menimbulkan potensi yang merugikan negara hampir 1 milyar Rupiah.

Indra Sucahyo, Selaku kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe madya Pabean C mengatakan ribu batang rokok tersebut dimusnahkan karena sudah menyalahi izin edar jual, mulai dari tak ada pita Cukai (polosan), Pita cukainya Palsu serta ada temuan pita cukai yang kadaluarsa.

“Ini hasil kinerja teman-teman kita di Kantor Bea Cukai, selama kurang lebih 11 bulan melaksanakan operasi di 8 wilayah Kabupaten dan Kota dibawah pengawasan KPPBC TMP C Pulang Pisau,”ungkap Indra.

Selain melaksanakan Pemusnahan Rokok Ilegal, KPPBC TMP C Pulang Pisau juga memusnahkan berbagai minuman beralkohol dan Liquid Vape ilegal yang disaksikan langsung Kakanwil Bea Cukai KalBagSelTeng HB Wicaksono, Perwakilan dari Kejaksaan, Satpol PP, tokoh Agama dan Tokoh masyarakat. (AJN/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.