RATUSAN MASSA ALIANSI MASYARAKAT KALTENG AKAN SERBU PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
RATUSAN MASSA ALIANSI MASYARAKAT KALTENG AKAN SERBU PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Ratusan Massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng direncanakan akan kembali turun mencari Keadilan terkait Hukuman Vonis atau Putusan Bebas terhadap Bandar Sabu Palangka Raya, Kamis (02/06/2022) pagi.

Aksi damai ini sendiri akan dilaksanakan di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya Jalan RTA Milono dengan tuntutan yang sama yaitu hasil sidang putusan bebasnya terdakwa pemilik sabu bernama Salihin alias Saleh sebagai Bandar Sabu

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu yang akhirnya masyarakat tidak percaya atas putusan vonis bebas pada Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya dan meminta oknum hakim yang berpihak pada bandar narkoba tersebut untuk dipecat.

Tak hanya itu saja, masyarakat tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng ini bahkan akan menggelar tenda, kursi dan menginap di Kantor Pengadilan Tinggi Kota Palangka Raya sampai hakim yang dimaksud dinonaktifkan.

Koordinator Aksi Lapangan, Bambang Irawan mengatakan bahwa aksi besok yang kembali digelar ini masih dalam bentuk kekecewaan masyarakat Kalteng terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus narkoba yang mana diketahui bahwa narkoba adalah musuh besar pemerintah saat ini.

“Kami Pemuda dan Pemudi yang tinggal di Provinsi Kalimantan Tengah terkhususnya kota Palangka Raya yang peduli Akan generasi kini dan masa depan Kalteng untuk lebih baik tanpa narkoba akan melakukan aksi damai dan ritual adat,” tuturnya ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (01/06/2022) malam.

Lanjutnya, narkoba merupakan musuh terbesar di kalangan masyarakat, jika dibiarkan dapat merusak masa depan NKRI dan menurutnya Pengadilan Tinggi adalah kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung di Kalteng dan Untuk itu pihaknya akan menggelar aksi damai di kantor tersebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Bumi Tambun Bungai terhadap putusan hakim yang membebaskan terdakwa kasus Narkoba.

“Kami akan melakukan Aksi Damai dengan total atau jumlah hingga ratusan warga yang mana nanti kegiatannya dalam bentuk orasi, pemasangan tenda kursi serta menginap di Pengadilan Tinggi sampai oknum tiga hakim tersebut di nonaktifkan,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.