Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria tidak dikenal ingin rampas tas miliknya, wanita muda gagalkan aksi penjambretan yang menimpa dirinya.
Kejadian kriminal yang menimpa wanita muda tersebut, terjadi di bilangan Jalan Adonis Samad simpang Jalan Jati, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 18.45 WIB yang lalu.
Insiden percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menimpa seorang wanita berinisial YU (18) yang mana saat itu korban bermaksud ingin pulang ke rumahnya setelah ibadah disore digereja.
Sesampainya di lokasi, dirinya tiba-tiba dipepet oleh seorang pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor dari sebelah kiri.
“Dia saat itu langsung ingin rampas tas milik saya yang diselempangkan ditangan kiri saya.” Ungkap Korban.
Dilanjutkannya, saat berusaha mengambil paksa tas korban yang berisikan dompet, KTP, ATM, ponsel dan uang tunai sebesar Rp 30.000, antara korban dan pelaku sama-sama terjatuh dan Ketika itu keduanya sempat bergulat hingga korban berteriak meminta tolong.
Tidak berselang lama beberapa warga sekitar berdatangan setelah mendengar teriakan korban dan datang untuk menolong dan langsung mengamankan pelaku yang Selanjutnya hal tersebut di laporkan ke Polsek Pahandut.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanitreskrimnya Iptu Yonika Winner mengatakan, pelaku berinisial HA (18) kini telah berada di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk saat ini masih kami dalami motif dari pelaku yang nekat melakukan tindak pidana pencurian atau jambret tersebut,” katanya saat dikonfirmasi awak media.
Lanjutnya, kejadian itu terjadi sepulang korban dari gereja seusai melakukan ibadah sore dan bermaksud kembali ke rumah dan pada saat itu tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang ingin merampas tas milik korban.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit handphone merk Vivo y65, satu buah tas selempang warna coklat, satu buah dompet merk fashion berisi KTP ATM dan uang tunai Rp30.000 serta satu unit Sepeda motor merk XEON warna merah hitam dengan Nopol KH 5757 TN yang digunakan pelaku.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil ditaksir Rp2.500.000,” pungkasnya. (AJn)