Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Unit Perlindungan Perempian dan Anak, Polisi akhirnya menetapkan pria brewok berinisial APG ini sebagai terduga pelaku begal Nenen (payudara) seorang siswi SMA pada Senin (30/01/2023) Pagi sekitar Pukul 05.30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan yang dikonfirmasi awak media membenarkan peningkatan status terhadap seorang pria yang dengan sengaja melakukan perbuatan asusila kepada seorang siswi SMA dijalan raya dengan menjamah payudara korban.
“jadi untuk Kronologi dari kejadian ini sendiri berawal dari korban yang berinisial MY (18) berencana akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor dan dipepet terduga pelaku tepatnya di Jalan Sisingamangaraja induk.” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Selasa (31/1/12023).siang.
Kemudian dilanjut Kasat, pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut sampai korban terjatuh dari sepeda motornya. Setelah terjatuh korban berteriak meminta tolong kepada warga.
Saat mendengar teriakan minta tolong dari korban akhirnya disambut kedatangan warga sekitar yang kemudian mengamankan dan menghakimi pelaku.
“Setelah berhasil diamankan, keluarga korban lantas membuat laporan resmi di SPKT Polresta Palangka Raya dan menceritakan kronologis kejadian yang telah terjadi di lokasi kejadian,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun penjara sesuai UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (AJn)