Rugikan Negara 5.84 Milyar, 2 Eks Pejabat di Barito Utara dan 1 Direktur Perusahaan di Tetapkan Tersangka Korupsi

oleh -
oleh
Rugikan Negara 5.84 Milyar, 2 Eks Pejabat di Barito Utara dan 1 Direktur Perusahaan di Tetapkan Tersangka Korupsi 1

Palangka Raya (Dayak News) – Setelah sekian lama berproses, Akhirnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti dalam tindak pidana Korupsi terkait penyalahgunaan Kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Barito Utara baru-baru ini.

Ketiga tersangka yang di serahkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada Pengadilan Negeri Barito Utara yakni seorang pria berinisial A yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara, lalu ada Pria Berinisial DD yang merupakan Kabid Pertambangan Umum di Distamben Kabupaten Barito Utara.

“Dan yang ketiga adalah Pria Berinisial I yang merupakan Direktur pada PT. Pagun Taka yang berkedudukan di Kabupaten Barito Utara.” Terang Dodik Mahendra, Kasi Penerangan Hukum yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Magopal.

Diuraikan Dodik Mahendra, bahwa usai berkas dinyatakan lengkap dan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Barito Utara, ketiga orang tersangka tersebut langsung di lakukan Penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari sejak tanggal 28 Mei 2025 hingga 16 Juni 2025.

Dibeberkan Dodik kepada awak media, Pengungkapan Kasus ini sendiri bermula dari penerbitan Surat Keterangan (SK) Bupati Barito Utara tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT. Pagun Taka tanpa mengikuti proses lelang wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP.

“Padahal sudah dengan jelas, untuk penerbitan IUP telah di atur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan telah berlaku sejak 12 Januari 2009.” Ungkap Dodik Mahendra.

Lanjutnya, Permohonan Pencadangan Wilayah pertambangan yang diajukan oleh PT. Pagun Taka, diteruskan oleh Bupati Barito Utara saat itu ke Dinas ESDM. Surat keterangan yang dikeluarkan dibuat dengan tanggal mundur agar terkesan diterbitkan sebelum adanya Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tersebut berlaku untuk menghindari proses lelang.

” Untuk draf SK tersebut di paraf oleh Drs. A dan Ir. DD selaku pejabat di Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, lalu ditandatangani oleh Bupati saat yaitu, Ir. AY. Akibat dari SK tersebut. PT. Pagun Taka pun mendapatkan SK IUP tanpa melalui Prosedur lelang Resmi yang seharusnya dari lelang tersebut negara mendapatkan Pemasukan Penerimaan Negara bukan Pajak.” Beber Dodik.

Berdasarkan Perhitungan dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah, atas perbuatan ketiga orang tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5.842.855.000,00,- (lima Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta delapan Ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Ketiga orang tersangka tersebut di jerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.