Palangka Raya (Dayak News) – Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 ini, Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya mengusulkan Sebanyak 220 warga binaan pemasyarakatannya menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Bahkan, dari Informasi, Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang berada di Jalan Tjilik Riwut KM 4.5 tersebut akan memberikan Lima orang Warga binaannya remisi umum II atau RU II yakni direncanakan akan bebas langsung.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 215 WBP diusulkan menerima Remisi Umum I atau RU I dengan pengurangan masa hukuman bervariasi yakni mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan.
Sedangkan lima WBP lainnya menerima Remisi Umum II atau bebas langsung usai menerima remisi spesial Kemerdekaan tersebut.
“Untuk penerima RU II ini masih kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka langsung bebas atau ada denda subsider lainnya,” katanya kepada awak media.
Ia menegaskan, WBP yang diusulkan menerima remisi telah dilakukan penilaian pembinaan narapidana oleh Subsi Pelayanan Tahanan dimana Penilaian tersebut merupakan syarat secara administratif dan substantif agar WBP dapat diusulkan menerima remisi.
“Pada kesempatan 17 Agustus nanti, WBP kita secara simbolis akan ikut dalam upacara kemerdekaan di Kantor Gubernur Kalteng,” terangnya.
Ma’ruf menambahkan, seluruh WBP yang ada di Rutan Palangka Raya telah dibekali dan dibina, baik dari segi kepribadian, kesenian, peternakan dan perikanan hingga keagamaan melalui bidang pesantren dan teologi.
“Tentunya dengan pembekalan yang sudah kita lakukan, WBP yang nantinya keluar dapat membuka hidup baru dengan kecakapan dan kepribadian yang kita bina,” pungkasnya. (AJn)