Palangka Raya (Dayak News) – Menyikapi kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah terkhususnya di 3 Wilayah yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah langsung mengambil kebijakan untuk melaksanakan Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Dikota Palangka Raya sendiri masuk sebagai Level zona resiko tertinggi penyebaran covid-19 maka pemerintah langsung mengambil langkah tepat dengan melakukan pengetatan melalui PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 06 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Guna menimalisir angka penyebaran covid-19 dan meninjau sistem pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat tersebut dilaksanakan apel skala besar yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo didamping Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo, Danrem 102/PP Brigjen Purwo Sudaryanto, Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Rabu (07/07) Malam di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Yos Sudarso Palangka Raya.
Dalam Arahannya, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menegaskan kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah agar bisa mengimplementasikan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dimasa Pandemi Covid-19.
“Karena kota Palangka Raya sudah masuk di Level 4 insiden Sangat Tinggi Covid-19 sesuai surat Kemendagri, jadi Kota Palangka Raya Karena sudah prioritas yang diinstruksikan untuk melaksanakan PPKM darurat, selain Kota Palangka Raya ada kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara yang juga diberlakukan PPKM.” Terang Edy kepada sejumlah awak media.

Sementara itu, Walikota Palangka Raya yang juga Ketua Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang hadir dalam Pemberangkatan Patroli Skala Besar Satgas Yustisi mengungkapkan telah memerintahkan satgas Covid-19 kota Palangka Raya untuk melaksanakan Pendisiplinan terhadap masyarakat dan juga area publik yang banyak didatangi oleh masyarakat.
“Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Kota Palangka Raya sudah sangat optimal dalam penegakan pendisiplinan, mulai melakukan Kegiatan Yustisi diarea publik hingga melaksanakan Test Swab PCR diarea publik bagi masyarakat yang tidak disiplin penerapan prokes, bahkan yang terakhir kami jemput bola dengan vaksin keliling,” beber Fairid.
Dengan adanya Arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang disampaikan oleh Wakil Gubernur, lanjut Fairid, Pemerintah Kota Palangka Raya telah melaksanakan PPKM Lanjutan secara darurat dengan akan menginplementasikan Isi Instruksi Gubernur tersebut dan terus menjalankan operasi yustisi terhadap perorangan hingga ke objek usaha yang melanggar peraturan tersebut.
“Insya Allah kita akan tindak tegas yang tidak bisa mengikuti aturan, kegiatan patroli hingga operasi yustisi satgas akan saya optimalkan selama 14 hari kedepan, jadi saya mohon doanya dan kerjasamanya untuk masyarakat kota Palangka Raya untuk kita bisa mengkahiri setidaknya menurunkan Angka Penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif covid-19.” Pungkas Fairid. (AJn)