SAKIT JIWA!! BAPAK TIRI BARENG TEMANNYA TEGA GENJOT ANAK GADISNYA YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS

oleh -
oleh
SAKIT JIWA!! BAPAK TIRI BARENG TEMANNYA TEGA GENJOT ANAK GADISNYA YANG BERKEBUTUHAN KHUSUS 1

Palangka Raya (Dayak News) – Sakit Jiwa, Mungkin kata ini yang patut disandang Bapak tiri berinisial T (50) dan temannya berinisial AN (53) yang tega melakukan persetubuhan terhadap Melati (13) anak Perempuan yang masih dibawah umur dan berkebutuhan khusus.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan yang didampingi Kanit PPA, Aiptu Noto mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan, kedua pria yang diamankan pada Kamis 28 Juli 2022 yang lalu telah dilaporkan karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Dari Laporan Korban bersama Orang tuanya, Kedua pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu secara berulang kali. Terhadap tersangka AN di hadapan Penyidik Unit PPA Satreskrim mengaku telah sebayak 5 kali telah menyetubuhi korban di tempat dan lokasi yang berbeda.” Terang Ronny.

Dari hasil keterangan dan informasi pelaku AN kata Ronny, terungkap juga bahwa bapak tiri korban pernah melakukan aksi tidak senonoh serupa terhadap anaknya yang diketahui memiliki kebutuhan khusus.

“Setelah kami menindaklanjuti keterangan dari Pelaku pertama yaitu Pelaku AN dan memeriksa lanjut korban dan diketahui juga akhirnya bahwa bapak tirinya juga melakukan perbuatan tercela itu sebanyak dua kali,” kata Ronny.

Dalam melancarkan aksinya, korban selalu diancam untuk tidak mengadu dengan siapapun dan merahasiakan perbuatan yang mereka lakukan. Bapak tiri korban melakukan persetubuhan saat ibu korban tidak berada di rumah, Sedangkan teman bapak tiri korban melakukan persetubuhan di lokasi berbeda yakni di kebun, di rumah dan lokasi lainnya.

Ibu korban baru mengetahui aksi terkutuk dan tercela kedua pelaku setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya melaporkan perbuatan keji kedua pelaku terhadap anaknya ke pihak kepolisian

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Namun akibat salah satu pelaku yakni ayah tiri korban satu rumah dengan korban hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman,” pungkasnya. (AJn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.