Palangka Raya (Dayak News) – Gembong Narkoba Puntun dan juga terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh sekaligus DPO dari Kejaksaan Negeri Kalimantan Tengah dikabarkan baru-baru ini telah ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng.
Kabar tertangkapnya pria yang dikenal sebagai bandar narkoba terbesar asal wilayah Puntun Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya tersebut santer terdengar pada Kamis (05/09/2024). Bahkan kabar selentingan di sejumlah grup aplikasi WhatsApp menyebutkan jika Saleh turut ditembak oleh petugas dari BNNP Provinsi Kalimantan Tengah.
Hingga saat ini pun, Belum diketahui pasti penangkapan terhadap Salihin alias Saleh dilakukan atas kasus baru kepemilikan narkoba atau disebabkan karena masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dikonfirmasi terkait kebenaran penangkapan terhadap terpidana Saleh dan juga menghindari berita yang simpang siur, redaksi dayaknews.com pun sempat melakukan Penelusuran dan melakukan kontak chat kepada Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono dan hanya membalas singkat melalui pesan WhatsApp.
“Masih proses mas. Jika sudah selesai semua kita akan undang press release,” balasnya ketika dikonfirmasi.
Sedangkan, Plt Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Pol I Wayan Korna belum membalas konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh sejumlah awak media.
Seperti di beritakan beberapa waktu lalu, Salihin alias Saleh merupakan terpidana kasus Narkotika dengan vonis selama tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga akhirnya JPU melakukan kasasi atas putusan tersebut.
Di saat hendak dilakukan eksekusi oleh kejaksaan, Saleh tidak kunjung hadir memenuhi panggilan sebanyak tiga kali hingga dinyatakan sebagai DPO Kejati Kalteng pada pertengahan 2023 lalu. (PR/AJn)