Palangka Raya (Dayak News) – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, berhasil menangkap terpidana buron, Salihin alias Saleh (39) yang merupakan bandar atau gembong besar di sebuah wilayah di Komplek Rindang Banua atau biasa dikenal sebagai kampung narkoba Kota Palangka Raya.
Seperti di Ketahui, Saleh merupakan terpidana kasus tindak Pidana Peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi 25 Oktober 2022 silam.
Berawal, dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan kelas IIA Palangka Raya.
Setelah Putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut akhirnya mengajukan kasasi hingga dalam Kasasi tersebut Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh malah Hilang dan berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Atas laporan tersebut, Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah dan di Bantu BNN RI, kembali melakukan pengejaran dan Pencarian Hingga tepat pada tanggal 02 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Ponton, kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan pengejaran, terpidana Saleh ini kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat Saleh yakni seseorang berinisial E.
Penelusuran terus dilakukan, dan hingga pada Rabu (04/09/2024), Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Dimana, Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas dengan bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya.
Petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
“Terhadap Saleh kita juga akan mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom saat pers rilis di depan rumah Salihin alias Saleh Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Selasa (10/09/2024) Pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di lokasi kampung Puntun selain Press Release dan menghadirkan terpidana Saleh, BNN RI bersama BNNP Kalimantan Tengah nelaksanakan penandatanganan berita acara penyerahan terpidana Saleh dari BNN RI ke Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (AJn)