SAMPAI DESEMBER 2020, 5.001 PELANGGAR PROKES DITINDAK

oleh -
oleh
SAMPAI DESEMBER 2020, 5.001 PELANGGAR PROKES DITINDAK 1
(ILUSTRASI:NET)

Palangka Raya, 31/12/2020 (Dayak News). Sampai dengan Desember 2020, pihak kepolisian bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya telah menindak 5.001 pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Koordinator Lapangan Kompol Hemat Siburian menyebutkan, penindakan para pelanggar prokes itu merupakan bagian dari operasi yustisi guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Dari 5.001 yang dikenakan sanksi sosial dan administrasi, sekitar 3.099 warga memilih sanksi kerja sosial dengan cara membersihkan tempat umum,” kata Hemat, baru-baru ini.

Dia melanjutkan, selain sanksi kerja sosial, sebanyak 1.404 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 100 ribu.

“Ada juga pelaku usaha yang membayar membayar denda Rp5 juta karena terbukti melanggar protokol kesehatan. Total uang denda yang dibayar sekitar Rp165 juta dan disetorkan ke kas daerah sesuai dengan aturan,” jelas Kabag Ops Polresta Palangka Raya itu.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan operasi yustisi ini guna menekan tingginya angka penyebaran Covid-19 di “Kota Cantik” yang kini masuk kategori zona merah. “Bagaimanapun kami tetap melakukan razia masker. Kemudian kami juga tetap mengedukasi warga terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Hemat. (SAR)

BACA JUGA :  TAK SEKADAR PATUH, MASYARAKAT HARUS SADAR PROTOKOL KESEHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.