SATGAS GABUNGAN KOTA PALANGKA RAYA TERTIBKAN TEMPAT BILLIARD

oleh -
oleh
SATGAS GABUNGAN KOTA PALANGKA RAYA TERTIBKAN TEMPAT BILLIARD 1

Palangka Raya, (24/1/2021, Dayak News). Dalam rangka patroli pengawasan dan pendisiplinan masyarakat untuk memenuhi Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya nomor 80 tahun 2021 tentang kegiatan pelaksanaan kegiatan masyarakat, Satgas gabungan bentukan Walikota Palangka Raya yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubungan, Relawan NTMC, Kominfo, Disperindag, dan Dari Badan Keuangan Daerah Palangka Raya melakukan patroli pengawasan dan penertiban di sejumlah tempat/acara yang mengumpulkan banyak orang di satu tempat.

Pada Minggu Malam (24/1) Satgas mendatangi tempat bermain Billiard di daerah Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, dan menertibkan tempat itu karena banyak laporan masyarakat yang mengatakan bahwa sering ada kumpulan orang yang tidak memakai masker dan tidak menaati protokol kesehatan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan dan Surat Edaran dari Walikota Palangka Raya.

Ipda Ketut Pardiasa selaku pengendali Satgas bentukan Walikota ini mengatakan bahwa selain mereka melakukan tindakan tegas terhadap tempat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, mulai dari teguran sampai denda sebanyak Rp.100.000 per orang yang nantinya akan dimasukkan ke kas daerah bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat itu dan juga nantinya akan ada sanksi berupa kegiatan sosial bagi pelanggar.

Satgas juga sekaligus menghimbau bagi para pemilik tempat hiburan semacam ini agar tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan, mengingat juga dari tanggal 17 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari nanti di Kota Palangka Raya masih menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Ipda Ketut juga mengatakan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ke Tempat-tempat hiburan lain sampai jam 11 malam nanti, dan terkhusus di tempat ini jika pengelola usaha billiard ini tidak mengindahkan himbauan dan teguran dari satgas, maka ketika satgas datang lagi ke tempat ini maka satgas akan mengambil tindakan yang lebih tegas dalam menindak-lanjuti hal ini. (San/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.