Palangka Raya (Dayak News) – Pemerhati Anak dan juga tim Satgas PPA Kalimantan Tengah, Widya Kumala atau kerap di sapa Kak Yaya meminta Kepada Pihak Kepolisian Polres Kotim dan juga Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur untuk bisa memberikan Hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku Tindak Pidana Asusila anak di bawah umur hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Hal tersebut diungkapkan Yaya, Setelah menerima Informasi bahwa Pelaku Y yang sebelumnya Buron dan masuk dalam DPO Polres Kotawaringin Timur berhasil di tangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim bersama Ditreskrimum Polda Kalteng saat ada kegiatan masyarakat, Minggu (12/01/2025) kemarin.
Ditemui, Senin (13/01/2025) sore, Yaya pun mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian yang telah berhasil mengamankan Tersangka Y, meskipun Tersangka Sempat Buron dan dirasa sempat kurangnya penanganan kasus di tahap awal setelah kejadian terjadi.
“Kami dari Satgas PPA Kalimantan Tengah mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jajaran Kepolisian atas waktu, tenaga dan pikirannya untuk menemukan tersangka yang sempat buron dan semoga pihak Kepolisian bisa memberikan Pasal-pasal tentang kejahatan pelaku secara tepat hingga pelaku benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Ucap Kak Yaya.
Yaya pun berharap penuh kepada Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum kejahatan seksual pada anak.
Kepolisian diminta untuk dapat tegak lurus dan bisa memperhatikan TR Kapolri terkait pelaksanaan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingatkan kita bahwa pelaku kekerasan seksual bila dilakukan oleh siapa saja, maka Yaya pun berharap pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup dan juga hukuman Mati.
“Kami pun berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya bagi Adik kita N yang telah pergi selama-lamanya dan juga Bagi Keluarganya. Kami berharap, Kepolisian hingga Pengadilan Negeri bisa dengan tepat menjalankan undang-undang tentang perlindungan anak dan memberikan shock therapy kepada pelaku kejahatan asusila anak di bawah umur dengan hukuman yang berat.” Tegas Yaya singkat.
Seperti di beritakan sebelumnya, Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Kalteng dan Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Kejahatan Asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Y di sebuah acara masyarakat pada Minggu (12/01/2025).
Tersangka Y ditangkap jajaran kepolisian setelah masuk DPO Polres Kotim dan Polda Kalteng karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi SD berinisial N (12) yang merupakan tetangga pelaku yang sama-sama bermukim di kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka Y melakukan aksi bejatnya dan menyekap korban di sebuah kamar kos di Gang Sungkai Jalan Muchran Ali Sampit. Sebelumnya, Korban dan pelaku berangkat ke kota Sampit secara diam-diam setelah korban pulang sekolah sesuai ujian akhir di sekolahnya.
Korban yang di bawa Pelaku ke Kota Sampit mendapatkan tindakan asusila dan melakukan hubungan terlarang, hingga pada malam hari, korban sempat keluar dan pergi dari kamar kos dengan alasan kepada pelaku kecapean dan kehausan. Korban sempat di beri uang sebesar 50 Ribu Rupiah dan langsung berlari bersembunyi di sebuah warung dan meminta bantuan untuk menelpon ibunya serta melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut kepada ibunya.
“Anak saya sejak kejadian tersebut tepatnya 19 mei 2023 tidak terkendali emosinya, sering menyendiri, dan mengalami tekanan batin yang sangat menyiksa dirinya. Berselang tiga bulan dari kejadian, Anak saya meninggal dunia dan kami juga sering mendapatkan teror dari teman-teman pelaku hingga puncaknya rumah kami di bakar dan kami diminta untuk mencabut laporan kepolisian untuk tidak menuntut pelaku.” Tandas KT, Ibunda Korban N, saat di sambangi awak media, beberapa waktu lalu. (Ist/AJn)