Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Larangan Balapan Liar dan Knalpot Brong sebagai Bagian Dikmas Lantas

oleh -
oleh
Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Larangan Balapan Liar dan Knalpot Brong sebagai Bagian Dikmas Lantas 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, melalui Satuan Lalu Lintas terus berupaya untuk menanggulangi aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam berkendara.

Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menggelar pendidikan masyarakat lalu lintas bagi masyarakat di Jalan Merdeka Tjilik Riwut KM 10, Kelurahan Bukit Tunggal baru-baru ini.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat menjelaskan bahwa dikmas lantas tersebut disampaikan dengan mengedukasi masyarakat tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi dalam berkendara.

“Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Terang AKP Egidio Sumilat.

Edukasi ini dilaksanakan juga, Sebab saat ini kedua aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat Kota Palangka Raya serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“sehingga kami pun terus berusaha untuk menanggulanginya,” Pungkasnya.

Dikmas Lantas yang dilaksanakan oleh Personil Satlantas Polresta Palangka Raya ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang kedua permasalahan tersebut, sehingga kedepannya masyarakat bisa sadar akan keselamatan di jalan raya. (AJn)

BACA JUGA :  Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Jekan Raya Sambangi Obvit dan Permukiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.