Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, mengingatkan warga masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan dianjurkan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan Pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, yang merasa miris melihat banyaknya warga masyarakat yang kini kurang peduli dan bijak dalam pengelolaan sampah, terlebih Satpol PP mengacu pada Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Saya ingatkan, bahwa Membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi denda hingga pidana kurungan,” katanya kepada Awak Media, Kamis (13/06/2024) Petang.
Berlianto menjelaskan Bahwa pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tersebut mengatur kewajiban setiap orang untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Selain itu, warga juga harus memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang ke tempat pembuangan sampah.
“Jika warga kedapatan membuang sampah sembarangan, kami akan berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Namun jika masih mengulangi, kami akan kenakan sanksi denda atau pidana kurungan,” tegasnya.
Berlianto sangat berharap, dengan adanya sosialisasi dan penegakan Perda ini, warga Kota Palangka Raya dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Ini semata-mata kami sangat penting lakukan untuk menciptakan kota yang bersih, indah, dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat kota Palangka Raya, Sesuai mottonya sebagai Kota Cantik.” Tutup Berlianto. (AJn)