Palangka Raya (Dayak News) – Satuan resnarkoba Polresta Palangka Raya kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kamis (29/08/2024) siang.
AKP Aji Suseno menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus dilakukan dengan meringkus seorang pria berinisial FD (36) yang membawa paket diduga narkotika jenis sabu saat berada di kawasan Jalan Temanggung Tilung XIX pada Rabu (28/08/2024).
“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Hari Rabu kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, yang berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” tuturnya.
Lalu, dari Penyelidikan tersebut anggota Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial FD dan berhasil mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,09 gram, yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan serta disimpan pada kantong jaketnya.
Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno.
Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara. (AJn)