SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA, 5.12 GRAM SABU DIAMANKAN DARI PRIA BERUSIA 40 TAHUN

oleh -
SATRESNARKOBA POLRESTA PALANGKA RAYA GAGALKAN TRANSAKSI NARKOBA, 5.12 GRAM SABU DIAMANKAN DARI PRIA BERUSIA 40 TAHUN 1

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali memberikan torehan prestasi dalam mengungkapkan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan berhasil menggagalkan transaksi narkotika.

Bahkan, bukan hanya menggagalkan transaksinya, anggota Resnarkoba juga mengamankan seorang tersangka beserta barang buktinya.

Diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno yang ditemui pada ruang kerjanya pada Kamis (03/08/2023) yang membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.

“jadi bisa saya sampaikan, bahwa Pada Hari Rabu (02/08/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AN (40) yang menjadi tersangka Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di kawasan Jalan Baban,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, dirinya menerangkan bahwa tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

“untuk Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 5,12 gram yang dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan,” terangnya.

AKP Aji Suseno juga menegaskan, bahwa tersangka beserta paket sabu dan barang bukti lainnya seperti satu unit HP dan sepeda motor milik pelaku kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya.

“Tersangka ini akan kita jerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (AJn)

BACA JUGA :  PELAKU KACAK NENEN AKHIRNYA DITANGKAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.