Palangka Raya (Dayak News) – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya belum lama ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jumat (16/08/2024) Pagi.
AKP Aji Suseno menyampaikan, pengungkapkan kasus dilakukan dengan meringkus seorang pria berinisial R (34) yang kedapatan membawa paket diduga narkotika jenis sabu seberat puluhan gram di kawasan Jalan Menteng VIII pada Hari Minggu Tanggal 11 Agustus 2024 yang lalu.
“Pengungkapan kasus kami lakukan pada Tanggal 11 Agustus 2024 yang lalu sekitar pukul 13.30 WIB, yang berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut,” Ungkapnya.
Lanjut Aji, setelah dilakukan penyelidikan, anggota Buru Sergap mendapati hasil yakni meringkus pria berinisial R dan berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat seluruhnya kurang lebih 10,82 gram yang disimpan tersangka pada bagian dashboard sepeda motor yang dikendarainya.
Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno.
Pasal tersebut dipersangkakan kepada tersangka karena barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat melebihi 5 gram, dengan hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut yakni paling lama 20 tahun penjara. (PR/AJn)