Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya hingga saat ini masih melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait pengungkapan kasus yang dilakukan anggota Satlantas Polresta Palangkaraya saat pelaksanaan Ops Patuh Telabang di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu pada Minggu (23/07/2023) yang lalu.
Dari Kegiatan tersebut, Petugas Satlantas pun berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AB (52) beserta tiga paket kristal bening ukuran besar yang sempat dibuang pelaku ke semak-semak.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya, AKP Aji Soeseno mewakili Kapolresta, Kombes Pol Budi Santosa membenarkan hal tersebut dan saat ini tersangka telah dilimpahkan ke pihaknya.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 297,95 gram,” terangnya, Rabu (26/07/2023)

Tersangka AB terjaring oleh petugas karena kedapatan membuang sebuah plastik bewarna hitam dan Plastik hitam tersebut dibuang oleh terduga pelaku melalui kaca mobil yang digunakan oleh Pelaku.
Saat diperiksa oleh Polantas, plastik tersebut berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang besar. “Pada satu plastik, di dalamnya terdapat barang bukti sabu tersebut terbagi masing-masing dua plastik,” ujar Kasatresnarkoba.
Terdapat 3 paket sabu pada plastik klip besar dan 1 paket sabu pada plastik klip kecil yang dibawa oleh terduga pelaku.
Tersangka kemudian dibawa oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangkaraya ke Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan Penyelidikan dan Pengembangan.
“Dari pengakuan tersangka, ia membenarkan bahwa barang bukti tersebut miliknya, saat ini kami masih melakukan penyidikan terhadap tersangka AB,” tutup AKP Aji Soeseno. (AJn)