Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya berhasil meringkus dua tersangka pencurian dengan kekerasan atau Curas yang merugikan Perusahaan Distributor Minuman di Kota Palangka Raya hingga mencapai 1.4 Miliar Rupiah.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa di ruang Unit Jatanras Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3, Jekan Raya, Jumat (10/11/2023) siang.
Diungkapkan Kapolresta, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Palangkaraya berhasil mengungkap kasus Curas yang terjadi pada sebuah gudang distribusi minuman di Jalan Mahir Mahar KM 10 Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Adapun Para tersangka Curas sebanyak 5 orang berinisial RN (40), FY (38) yang sudah diamankan di Polresta Palangka Raya, PS (48), AI (39), dan AP yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.
Dijelaskannya, bahwa para tersangka melancarkan aksinya pada saat dini hari dimana mereka masuk dengan cara melubangi tembok pagar gudang.
“Setelah berada di dalam kawasan gudang, kelima tersangka kemudian membekap Satpam gudang menggunakan kain dan mengikat kakinya dengan kabel,” ungkapnya.
Namun semua ikatan tersebut dilepas kembali, karena para tersangka meminta Satpam tersebut untuk membuka pintu gudang yang berisikan brankas. Setelah pintu gudang terbuka, para tersangka kembali mengikat Satpam menggunakan kain, lakban, dan kabel.
“Setelah berada di dalam, tersangka PS mencongkel pintu ruang brankas dan mencongkel 2 buah brankas dan memasukan uang dalam brankas ke kotak,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.
Setelah itu, para tersangka juga mengambil DVR kamera CCTV dan 2 unit laptop dari ruangan gudang tersebut dan kemudian kabur mengendarai mobil yang dikemudikan oleh tersangka FY menuju ke arah Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Para tersangka sempat berhenti di Jembatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas dan membuang semua peralatan, DVR kamera CCTV, dan Laptop, untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke sungai. Setelah itu, para tersangka kemudian mencari jalan sepi dan membagi uang hasil pencurian tersebut kepada para tersangka.” beber Kapolresta.
Sesampainya di Kota Banjarmasin, tersangka RN dan FY berpisah dengan ketiga tersangka lainnya, lalu tersangka AP membagikan uang masing-masing senilai Rp 100 juta kepada tersangka PS dan AI. Tersangka RN mendapatkan uang bagian sebesar Rp 150 juta, tersangka FY sebesar Rp 150 juta, tersangka PS sebesar Rp 250 juta, tersangka AI sebesar Rp 250 juta, dan tersangka AP sebesar Rp 600 juta dan Jika ditotalkan, jumlah kerugian yang dialami oleh pihak gudang distribusi tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.
Petugas kapolisiannpun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah brankas, 2 lemari baju, 1 unit mobil, dan 1 unit sementara Uang hasil pencurian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari, bahkan ada tersangka yang membelikan motor.
Kedua tersangka FY dan RN pun harus menerima timah panas petugas karena mencoba melawan saat hendak diamankan oleh polisi.
“Tersangka RN dan FY kami berikan tindakan tegas terukur karena saat proses penangkapan mencoba melawan petugas,” ungkap Kombes Pol Budi.
Kapolresta mengatakan bahwa tersangka AP hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka akan menjalani penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palagkaraya dan akan dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. (AJn)