Palangka Raya (Dayak News) – Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pada 12 Juli 2022 hingga 05 Agustus 2022 berhasil menyita 1.300 gram Emas dan Uang tunai Ratusan Juta Rupiah.
Penindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, guna menindak dengan tegas kegiatan penambangan tanpa memiliki ijin tersebut.
Sasaran dari Operasi Pertambangan Emas Tanpa Ijin yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng ini dilakukan ke seluruh wilayah yang ada di Bumi Tambun Bungai
Dari hasil selama kurang lebih sebulan, petugas berhasil menyita sebanyak 1.3 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 235 juta lebih. Tidak hanya itu, barang bukti lain berupa alat pemurnian hasil pertambangan illegal tersebut juga disita dari tangan para pelaku.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengungkapkan, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng sendiri dalam operasi ini berhasil mengungkap sebanyak empat kasus Penambangan Emas Tanpa Izin dengan total tersangka sebanyak 9 orang.
“Empat kasus yang ditangani ini, tiga kasus diantarnya adalah sebagai penadah atau penampung hasil pertambangan. Sedangkan satu kasus lagi merupakan aktivitas pertambangan,” ungkap Kaswandi ketika menggelar siaran rilis dengan awak media, Selasa (22/08) Siang.
Disebutkannya, bahwa empat kasus yang diungkap ini ada dibeberapa kabupaten di wilayah Kalteng yaitu lokasi penindakan berada di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak satu kasus dan Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus.
“Berdasarkan pengakuan seluruh pelaku yang berhasil diamankan ini, aktivitas penadahan dan pertambangan emas ilegal tersebut telah beroperasi atau dilakukan sejak 2021 lalu,” lanjutnya.
Dijelaskannya, jika pengungkapan Operasi PETI ini juga dilakukan oleh polres jajaran yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Ada sebanyak sembilan kasus dengan total 27 tersangka yang berhasil diringkus.
Akibat perbuatannya tersebut, sebagian tersangka dikenakan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya bagi para penadah, dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 100 miliar,” Tegasnya. (AJn)