Palangka Raya (Dayak News) – Aksi Seorang pria asal Kabupaten Kotawaringin Timur berinisial IF (20) ini tidak Patut untuk dicontoh dan ditiru. Hal tersebut, di karenakan aksinya yang menyebarkan konten pornografi anak dibawah umur melalui akun media sosialnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto menjelaskan bahwa penangkapan pelaku IF berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng Pada tanggal 28 Mei 2024.
Dalam Patroli tersebut, Petugas menemukan akun Instagram dan akun TikTok yang memposting konten asusila anak. Konten tersebut menampilkan seorang laki-laki dan perempuan tanpa busana yang diduga anak di bawah umur, dengan caption yang bernada provokatif.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pemilik akun tersebut adalah IF. Dimana dalam pemeriksaan dirinya mengakui bahwa dia adalah pemilik akun TikTok dan Instagram dan bahwa perempuan dalam video tersebut adalah mantan kekasihnya, AS yang masih dibawah umur,” terang Kombes Pol Erlan Munaji.
Diungkapkan Kabid, IF mengaku merekam video tersebut saat masih berpacaran dengan AS dan menyebarkannya karena sakit hati setelah putus.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng adalah satu buah HP, satu akun Instagram dan satu akun tiktok yang semuanya asli milik dari Tersangka IF.
Atas perbuatannya, IF dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Untuk tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkasnya. (AJn)