SEBELUM DICIDUK POLISI TERNYATA DADANG NYABU DIRUMAH BINI KE DUA

oleh -
oleh
SEBELUM DICIDUK POLISI TERNYATA DADANG NYABU DIRUMAH BINI KE DUA 1

Palangka Raya, 25/1/20 (Dayak News). Seniman EH alias Dadang Nekat (45) yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya karena melakukan ancaman dan ingin melukai resepsionis salah satu hotel ternama di kota Palangka Raya dengan melemparkan tiang batas antri dan tiang jepit koran yang berada di lobby hotel.

Namun ada fakta yang berbeda yang mungkin orang belum tau, bahwa EH alias Dadang Nekat merupakan pecandu narkotika golongan A jenis sabu yang pada saat anggota macan Polresta atau tim Buru Sergap menangkap tersangka Dadang di persembunyiannya di jalan Mufakat No. 25 RT. 038 RW. 001
, Kelurahan Pemurus Baru Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari rumah istri kedua Dadang Nekat inilah, diketahui dadang usai menggunakan narkoba jenis sabu dan anggota juga menemukan bong beserta alat isapnya.

Kapolresta Palangka Raya, Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan selain dikenakan undang undang ITE serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap tersangka ES alias Dadang Nekat juga akan dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba.

“Akan kita kenakan semua pasal yang bisa menjerat tersangka, terkhususnya masalah narkotikanya selain unsur Pidana yang utama, karena saat dites anggota kita, dia juga positif menggunakan narkotika jenis sabu,”ungkap Jaladri.(AJN/BBU).

BACA JUGA :  Keluhkan Sakit Perut, Wanita ini Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Warung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.