SELAMA LEBARAN, DESTINASI WISATA DITUTUP PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA

oleh -
oleh
SELAMA LEBARAN, DESTINASI WISATA DITUTUP PEMERINTAH KOTA PALANGKA RAYA 1

Palangka Raya (Dayak News) – Selama Libur Idul Fitri atau libur Lebaran 1442 Hijriah, seluruh tempat Destinasi Tujuan Wisata yang berada dikota Palangka Raya bakal ditutup oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya dengan nomor 556.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan Destinasi tempat wisata Palangka Raya selama Libur Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021.

Dalam surat edaran yang disampaikan dan diterima Redaksi Dayak News Online, Penutupan tempat Wisata yang ada dikota Palangka Raya merujuk surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pusat nomor 12 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19, selanjutnya juga merujuk surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 Selama bulan suci Ramadan.

Tak hanya itu, Penutupan destinasi wisata juga merujuk peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 Tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani yang dikonfirmasi via Pesan Whatsaap membenarkan Adanya Surat Edaran Walikota Terkait Penutupan Tempat Objek Wisata yang ada dikota Palangka Raya yang mana tujuannya untuk menekan laju perkembangan covid-19.

“Kita berpatokan dengan Perwali nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro yang tidak lain dalam rangka percepatan Penanganan dan pengendalian Covid-19 untuk tingkat kelurahan,” Ungkap Emi Abriyani.

BACA JUGA :  HANYA MODAL BAWA OBENG BERANGKAT DARI RUMAH, PRIA INI MALAH GONDOL MOTOR, EH AKHIRNYA DIHADIAHI TIMAH PANAS POLISI

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya berpedoman untuk melaksanakan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 tanggal 06 Mei 2021 perihal Petunjuk Perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19 diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Emi Berharap, dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Walikota tentang Penutupan Sementara tempat Wisata yang ada dikota Palangka Raya selama kurang lebih 3 hari bisa menekan Laju Penyebaran Covid-19, dan masyarakat diminta bisa mendukung langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam upaya Menghentikan penyebaran virus Covid-19. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.