Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengungkap Penyelewengan Distribusi Solar Subsidi dari Pemerintah di sebuah SPBU di wilayah Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (05/08) yang lalu.
Tindak pidana perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi ini berhasil diungkap oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng setelah melakukan penyelidikan dan proses panjang pengumpulan barang buktin dilapangan
“Alhamdullilah, dari hasil penyelidikan Ada sebanyak tiga tersangka yang berhasil diringkus, satu pelaku merupakan pelangsir bernama Madi, Operator SPBU M. Yusuf dan Pengawas SPBU Hairudin.” Terang Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Selasa (30/08) Siang.
Dikatakannya, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat disekitar lokasi yang mengeluh susahnya mendapatkan solar subsidi dan adanya laporan mengenai penyelewengan distribusi BBM jenis solar subsidi dari Pemerintah.
Lanjutnya, petugas kemudian dikirim ke wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai adanya penjualan BBM bersubsidi untuk kepentingan tertentu.
“Saat mengamati salah satu SPBU, tim mendapati adanya satu unit mobil yang diduga sedang melakukan pengisian Solar Subsidi dalam jumlah banyak,” urainya didampingi Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro dan Kasubdit I Indagsi AKBP Basa Emden Banjarnahor.
Lebih lanjut disebutkannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut ternyata terdapat puluhan jeriken minyak. Tak hanya itu, tanki mobil juga telah dimodifikasi agar lebih memudahkan dalam melangsir.
“Dari hasil itu kami mendapati sebanyak 21 jeriken berkapasitas 32 liter. Total barang bukti BBM yang diamankan, yakni 672 solar subdsidi,” sebutnya.
Menurutnya, dari kasus itu pihaknya juga turut mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan seorang pengawas dan operator SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Parenggean tersebut.
“Dua oknum SPBU ini mendapatkan keuntungan seribu rupiah dari setiap liter pembelian Solar Subsidi ini yang dilakukan oleh oknum pelangsir tersebut,” tukasnya.
Dijelaskannya, bahwa kegiatan ini sudah beroperasi sejak lama. Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan dengan aktivitas itu melaporkanbke Mapolda Kalteng dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Pemilik SPBU sudah kami periksa dan ia tidak mengetahui akan hal itu. Karena segala suatu yang terjadi di SPBU telah dikuasakan kepada pengawas,” pungkasnya. (AJn)