SEMPAT BIKIN RESAH PEMILIK USAHA TOP UP UANG ELEKTRONIK, MACAN KALTENG AKHIRNYA MERINGKUS PELAKU PENIPUAN BERKEDOK TOP UP

oleh -
oleh
SEMPAT BIKIN RESAH PEMILIK USAHA TOP UP UANG ELEKTRONIK, MACAN KALTENG AKHIRNYA MERINGKUS PELAKU PENIPUAN BERKEDOK TOP UP 1
Pria berinisial OS (31)

Palangka Raya (Dayak News) – Sempat meresahkan warga masyarakat yang memiliki usaha konter handphone yang menyediakan layanan Top up uang elektronik dalam sepekan ini, akhirnya Tim Gabungan Macan Kalteng berhasil merimgkus seorang pria berinisial OS (31) pada Minggu (30/04/2023).

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat Rilis Kasus dihall Mapolresta Palangka Raya, Rabu (03/05/2023) siang.

“Alhamdullilah, Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tim kita berhasil mengamankan pelaku dan dari pengakuannya, ternyata ada 12 toko ponsel yang berhasil kena tipu dengan modus operandi pelaku dengan kerugian material kira – kira mencapai 6 juta rupiah.” ujar Kombes Pol Budi Santosa.

Diungkapkan Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan dan Kasie Humas Iptu Sukrianto, yang mana dalam melakukan aksinya pelaku melakukan top up uang elektronik dengan nominal yang bervariatif di tiap konter yang sudah dipantau pelaku dulu.

SEMPAT BIKIN RESAH PEMILIK USAHA TOP UP UANG ELEKTRONIK, MACAN KALTENG AKHIRNYA MERINGKUS PELAKU PENIPUAN BERKEDOK TOP UP 2

Seperti di toko ponsel homey cell sebesar Rp 457.000, kedua ghania ponsel Rp 550.000, ketiga berkah Cell Rp 150.000, keempat sultan ponsel Rp 500.000 lalu Kelima di gambul – gambul Cell Rp 550.000, keenam novie ponsel Rp 600.000, ketujuh RZM Cell Rp 250.000, kedelapan kios noval Rp 250.000, kesembilan husna cell Rp 600.00, kesepuluh Aurora Cell Rp 1.050.000, kesebelas warung bunsu cel Rp 400.00 dan kedua belas Billa Cell Rp 700.000.

Atas perbuatannya, Pelaku kini harus mendekam dan merasakan dinginnya tidur di sel tahanan Mapolresta Palangka Raya, dan Penyidik membidik pelaku dengan pasal 378 Jo 64 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini juga, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengaku bahwa kasus Ini merupakan pengungkapan kasus baru di Kota Palangka Raya, untuk itu pihaknya menghimbau agar pelaku usaha bisa lebih berhati – hati dan waspada saat bertransaksi, pastikan terima uang dulu baru transaksi.

“Kami juga masih terus membuka Layanan Pengaduan masyarakat, jika masih ada Pelaku usaha yang merasa ditipu oleh Pelaku ini untuk segera melaporkannya ke Mapolresta Palangka Raya agar bisa kita lakukan Pemberkasan.” Tutupnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.