SEMPAT MERESAHKAN MASYARAKAT KOTA PALANGKA RAYA, AKHIRNYA SINDIKAT PEMBOBOL RUMAH KOSONG DIRINGKUS POLISI

oleh -
oleh
SEMPAT MERESAHKAN MASYARAKAT KOTA PALANGKA RAYA, AKHIRNYA SINDIKAT PEMBOBOL RUMAH KOSONG DIRINGKUS POLISI 1
Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangkaraya berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi di Kota Palangkaraya, pada Jumat (13/01/2023).

Palangka Raya (Dayak News) – Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangkaraya berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian spesialis pembobol rumah kosong yang beraksi di Kota Palangkaraya, pada Jumat (13/01/2023).

Pengungkapan dan Penangkapan Komplotan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa.

“Kita berhasil mengungkap dan meringkus komplotan pelaku pembobol rumah kosong yang selama ini sangat meresahkan dan melakukan aksi pencuriannya di Kota Cantik,” terangnya, Minggu (15/01/2023) Siang.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa anggota Satreskrim berhasil meringkus 6 orang terduga pelaku pencurian yang dimana sebagai Otak Pelaku, Pelaksana dan pemantau.

“Keenam tersangka ini terdiri dari 4 tersangka pria berinisial MR, R, I, dan F, serta 2 tersangka perempun berinisial W dan NS,” ungkapnya.

Para pelaku yang berjumlah 6 orang tersebut telah berhasil diamankan oleh anggota Kepolisian gabungan dari Macan Kalteng, dimana ada 4 orang yang mana 2 tersangka yang sudah dewasa dan berperan sebagai otak pencurian yakni MR dan R.

melanjutkan kembali, ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto ada pula tersangka yang masih di bawah umur yang berjumlah 2 orang, yakni I dan F Kemudian 2 tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polresta Palangka Raya yakni W dan NS Yang mana diketahui W dan NS ini merupakan perempuan dan masih di bawah umur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan personel di lapangan, keenam tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 6 lokasi rumah yang ditinggal pergi oleh penghuninya,” ujarnya lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan proses terhadap 2 lokasi tempat kejadian perkara atau TKP yang mana telah ada laporan kepolisian oleh pemilik rumah.

BACA JUGA :  TRIO PEMBOBOL RUMAH KOSONG DIGARUK POLISI KE MARKASNYA

Dari aksi yang dilakukan para pelaku ini, Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas yakni kipas angin dan televisi 14 Inci dari rumah Jalan RTA Milono Komplek Kalibata Kemudian 2 buah tabung gas elpigi, tas, baju, dan sepatu dari 2 rumah di Komplek Perumahan Jalan G Obos.

Lalu ada juga di Jalan Yos Soedarso XVII dengan barang bukti 1 buah tabung gas elpigi, 1 buah pompa air, dan 2 buah laptop. “Selanjutnya, 1 unit speaker, beberapa perhiasan imitasi dari rumah Jalan Pinus. Lalu 1 buah tongkat narsis, 1 set speaker wireless, dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dari rumah Jalan Cendrawasih Kota Palangkaraya,” ungkap Kompol Ronny.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, petugas menjumlahkan total kerugian yang dialami para korban mencapai 15 juta rupiah, selain itu terdapat beberapa barang bukti lainnya yang telah dijual oleh para tersangka dan Hasil uang penjualan barang curian tersebut digunakan oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kompol Ronny. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.