Palangka Raya (Dayak News) – Berdasarkan gelar Perkara oleh Kejagung RI, dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Hok Kim sudah memenuhi persyaratan dan akan ditindaklanjuti Kejati Kalteng yang berkoordinasi dengan Polda Kalteng, (07/06/2023).
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Dwinanto Agung Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas tersebut dari Penyidik pada Polda Kalteng, ia juga membenarkan adanya arahan Kejagung RI.
” Saat ini berkas yang kami terima dari Polda Kalteng sudah dalam rangka penelitian,” ucap Dwinanto saat ditemui Rabu 07 Juni 2023.
Menurut Dwinanto, dalam proses penelitian maka berkas tersebut masih berstatus P-19 atau berkas belum lengkap. Setelah penyidik kepolisian memenuhi petunjuk yang diberikan, maka berkas akan diserahkan lagi ke Jaksa untuk diteliti kembali hasilnya.
” Ekspose terakhir hari Senin tanggal 29 Mei 2023. dan Kejagung perintahkan untuk diteliti dan beri petunjuk (P-19),” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, perkara tersebut berlangsung cukup alot serta sempat terkesan lambat dan pihak kepolisian sudah pernah menahan Hok Kim sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Namun penyidik kepolisian belum dapat memenuhi petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas. Akibatnya, Hok Kim lepas demi hukum, karena habisnya masa penahanan oleh penyidik. Hingga kini proses perdata gugatan ingkar janji masih antara Hok Kim dan Alpin Cs masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit.
Salah satu kuasa Hukum Alpin Cs Sanusi saat dihubungi via ponsel Selasa 06 Juni 2023 bersyukur karna perkara ini kembali dilanjutkan.
“Alhamdulillah setelah menunggu akhirnya Klien kami mendapatkan titik terang dan kami percaya dengan pihak Kejati Kalteng dan tidak ada kendala akan segera memperosesnya seperti yang dikatakan dipemberitaan bahwa Kejati Kalteng tinggal melengkapi berkas untuk segera P21” pungkas Sanusi. (Jef)