Palangka Raya, Dayak News.
Mediasi sengketa lahan dipercayakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng antara PT.Agrindo Green Lestari (AGL) dan warga desa Kasali Baru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) talah dilakukan lima kali pertemuan di Betang Hafakat Palangka Raya, Kamis (29/11/18).
Mediasi dipimpin oleh Ketua DAD Kalteng, Mambang Tubul dihadiri pembina Nahason Tawai dan Ketua harian Lukas Tingkes serta beberapa pengurus, wakil perusahaan serta wakil warga masyarakat tercatat 42 orang sebagai pemilik lahan.
Sefakat membentuk tim inventarisasi dan identivikasi. Nahason Taway, Dewan Pertimbangan DAD Kalteng dalam rapat berlangsung cukup alot mengatakan, mediasi sebagai upaya mencari jalan terbaik dengan dasar ketulusan dan kejujuran.
Pihak masyarakat melalui juru bucara mereka Lawin D Hanyi membeberkan areal yang dituntut masyarakat sebagai lahan kebun yang hahis dibabat perusahaan seluas172 hektar.
Sangat disayangkan yang melakukan penyerahan lahan masyarakat, Kades Kasali Baru Herdie Rahan tidak pernah hadir memenuhi undangan DAD Kalteng.
Salah seorang Masyarakat Adat desa Kasali Baru, Herdie Hanan bicara sambil mengangkat sumpah “demi Allah” merasa dipermainkan hingga dituding mendapat dana yang direkayasa oleh Kepala Desa dan Perusahaan.
Dia pernah tanda tangan tapi penyerahan lahan di luar milik masyarakat.Merasa kaget setelah melihat peta oleh perusahaan yang dibuat9 tidak pernah turun lapangan hingga lahan yang dia serahkan masuk lahan warga lainya.
Ketua DAD Kecamatan Banama Tingang, Mihing sangat menyesalkan terlibat dalam permaiman membajak lahan warga Banama Tingang juga masyarakat Banama Tingang yang dimanfaatkan pihak perusahaan.
Masyarakat yang tidakbmengerti semua diselesaikan diatas meja, sehingga semua fakta merugikan hak masyarakat adat.
Tim inventarisasi, dan identivikasi penilaian sengketa lahan masyarakat desa Kasali dipercayakan sebagai Ketua Mambang Tubil juga Ketua DAD Kalteng,Sekretaris Mihing, Ketua DAD Kecamatan Banama Tingang dan anggota Winanson dari perusahaan, Tenteng T Rasad Damang Kahayan Tengah, Simpei Suntik Mantir Adat, Wilhan Duhong.Wakil DAD juga banyak tahu masalah dan Lawin D Hanyi tokoh masyarakat.
Batas waktu untuk bekerja ditentukan paling lama dalam satu bulan untuk bisa dilaporkan hasilnya secara formal kepada DAD Kalteng. (Dayak News/BBU).