Palangka Raya, (Dayak News) – Angin segar akan menerpa para Aparatur Sipil Negara yang berada di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya pada Senin (04/07) Mendatang.
Pasalnya, Gaji Ke 13 dan tambahan Penghasilan yang ditunggu-tunggu akan dibayarkan bertahap kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di Lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Absiah, selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palangka Raya membenarkan akan hal tersebut.
“Pemerintah Kota Palangka Raya telah siap dan telah menganggarkan dana untuk membayar Gaji Ke 13 Aparatur Sipil Negera Sebesar 3.5 Milyar, dan Penyalurannya dimulai Pada Senin (04/07) Mendatang secara bertahap.” Ungkap Absiah.
Disebutkannya, adapun ASN Pemko Palangka Raya yang menerima Gaji ke 13 dan TPP sebanyak 4.702 orang, yang terdiri dari 4.609 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sisanya adalah 93 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
“Pembayaran Gaji Ke 13 dan Tambahan Penghasilan ini akhirnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya yang mana disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBD sehingga akhirnya semuanya terealisasi.” Pungkasnya.
Dalam Kesempatan Ini, Absiah mengharapkan dengan akan digelontorkannya Gaji Ke 13 serta TPP ini bisa memacu semangat Aparatur Sipil Negera dalam bekerja dan bisa membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan apalagi disaat ini dalam masa Penerimaan Peserta didik Baru. (AJn)