SEORANG PRIA WARGA GANG HIDAYAH DIAMANKAN SATRESNARKOBA KARENA SIMPAN 5.95 GRAM SABU

oleh -
oleh
SEORANG PRIA WARGA GANG HIDAYAH DIAMANKAN SATRESNARKOBA KARENA SIMPAN 5.95 GRAM SABU 1
Tersangka yang berinisial MS (35).

Palangka Raya (Dayak News) – Upaya Kepolisian melalui Satuan Reserse Narkoba untuk memberantas Peredaran Narkoba di Kota Palangka Raya terus digencarkan agar Palangka Raya bersih dari Narkoba (Bersinar).

Seperti kali ini, Tim Buru Sergap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali membongkar praktik Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Selasa (06/06/2023).

Plt Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Harno mengungkapkan keberhasilan yang diungkap jajarannya dalam memberantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba ini berkat Informasi dan Laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan oleh pelaku penyalahgunaan narkotika terssebut.

“Alhamdullilah, berkat kesigapan anggota kita dilapangan dalam menanggapi laporan dari masyarakat, kita berhasil amankan tersangka yang berinisial MS (35) setelah melakukan Penyelidikan yang mendalam,” ungkap AKP Harno, Kamis (08/06/2023) Siang.

Diuraikan AKP Harno, Penangkapan terhadap tersangka pun dilakukan dibarak kayu tersangka yang berada di Jalan dr. Murdjani gang Hidayah kelurahan Pahandut dengan hasil 10 paket narkoba Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 5.95 gram lebih.

“Selain mendapatkan barang incaran yakni paket sabu-sabunya, kami pun turut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka seperti timbangan digital, sendok plastik, satu bungkus kotak rokok, satu Pack Plastik Klip, Handphone milik tersangka dan juga uang tunai sebesar 100 ribu rupiah, dan alhamdullilah, Perangkat lingkungannya pun menyaksiksan penggerebekan ini sebagai bukti.” Jelasnya.

Atas perbuatannya melanggar hukum dengan menyimpan atau menguasai barang berupa paket sabu sebanyak 10 paket, kini dirinya harus mendekam di sel tahanan mapolresta Palangka Raya dan kasusnya akan terus dikembangkan.

“Untuk tersangka akan kita sanksi dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.” Tegasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.