Sidang Ditunda, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tunggu Itikad Baik Tergugat

oleh -
oleh
Sidang Ditunda, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tunggu Itikad Baik Tergugat 1

Palangka Raya (Dayak News) – Untuk yang ketiga kalinya persidangan gugatan perdata antara ahli waris Dambung Djaya Angin dan Pemerintah Provinsi Kalteng serta Pemerintah Kota Palangka Raya kembali ditunda atas ketidakhadiran para tergugat dan turut tergugat, Rabu (04/09/2024) Siang.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya ini, ada sejumlah pihak tergugat yang tidak hadir meski telah dipanggil secara patut oleh Pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, di antaranya adalah mantan Walikota Palangka Raya Riban Satia, Tuti Sriana, DPRD Provinsi Kalteng dan para turut tergugat lainnya.

Saat di Jumpai Awak Media, Kuasa hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Edi Hariyanto, menerangkan jika perwakilan ahli waris sampai hari ini masih menunggu itikad baik dan mencari solusi terbaik atas hak mereka yang belum diberikan kepada ahli waris Dambung Djaya Angin.

“Sesuai hukum acara kita, semua ingin mencapai kesepakatan dan jalan yang terbaik dan mufakat, Tentunya kami selaku kuasa hukum akan mengantarkan ahli waris mendapatkan keadilan hingga batas cakrawala,” tegasnya di hadapan Ahli Waris Dambung Djaya Angin dan Awak Media.

Hal Senada juga di ungkapkan Kuasa Hukum Dambung Djaya Angin, yang senantiasa dari awal mendampingi, Imam Heri Susila, menambahkan jika keberadaan makam Dambung Djaya Angin di halaman DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di Jalan S. Parman Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya merupakan bukti otentik dan tidak terbantahkan yang dimiliki oleh ahli waris terkait kepemilikan lahan yang disengketakan.

Selain bukti otentik tersebut, Ditambah Imam Heri Susila pihaknya juga memiliki bukti lain yakni dengan keberadaan surat-surat kepemilikan dan saksi-saksi yang masih ada dan mengetahui sejarah dari Dambung Djaya Angin.

BACA JUGA :  TERNYATA "MAFIA" TANAH DIDUGA MASIH BERGENTAYANGAN DI KOTA CANTIK

“Gugatan sebesar 231 Miliar Rupiah yang kami ajukan bukan semata-mata keinginan sepihak. Namun berdasarkan perhitungan sejak lahan ini dikuasai oleh Dambung Djaya Angin pada tahun 1957 hingga sekarang,” terangnya.

Usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Para ahli waris bersama Kuasa Hukumnya kemudian mendatangi makam Dambung Djaya Angin yang berada di halaman depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk berziarah sambil membacakan doa bagi Almarhum Dambung Djaya Angin. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.