Sidang Gugatan Perdata Kembali Ditunda, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Kecewa

oleh -
Sidang Gugatan Perdata Kembali Ditunda, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Kecewa 3

Palangka Raya (Dayak News) – Sidang Gugatan Perdata Ahli Waris Dambung Djaya Angin kembali Tertunda Akibat beberapa Tergugat Kembali Tidak Hadir pada sidang ke dua yang seyogiyanya dilaksanakan Rabu (14/08/2024) siang. Hal ini pun membuat para Ahli Waris Kecewa.

Sidang kedua gugatan perdata atas kepemilikan lahan yang mencakup Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno hingga pertokoan seberang Dinas PUPR Kalteng tersebut yang di seharusnya dilaksanakan dengan menghadirkan tergugat dan para tergugat ini pun juga sempat molor dan baru di mulai pukul 15.00 WIB.

Kuasa Hukum Penggugat Ahli Waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila saat di jumpai usai sidang, mengungkapkan Alasan penundaan yang masih dan kembali sama, yakni tidak hadirnya sejumlah tergugat dan turut tergugat dalam persidangan meski sudah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut.

“Kembali tertunda lagi sidangnya. kian menambah kekecewaan kita selaku kuasa hukum dan juga para ahli waris Dambung Djaya Angin yang hadir. Kita sudah menunggu lama untuk persidangan.” Beber Imam Heri Susila

Dilanjutkan Heri, Dalam sidang agenda kedua kali ini di Pengadilan Negeri Palangka Raya, tergugat yang hadir hanya dari pihak BPN Kota Palangka Raya, BPN Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya., sedangkan ketidakhadiran tergugat lainnya dalam upaya hukum yang dilakukan ahli waris seperti hanya dianggap main-main.

Sidang Gugatan Perdata Kembali Ditunda, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Kecewa 4

“Tentu kita kecewa karena tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalteng tidak hadir. Padahal di sidang pertama sebelumnya hadir,” katanya didampingi para ahli waris.

Ia pun berharap pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada 04 September 2024 mendatang, seluruh tergugat dan turut tergugat dapat hadir. “Pemerintah harus bijak dalam hal ini, karena kesannya tidak menganggap panggilan yang sudah dilayangkan PN Palangka Raya secara sah dan patut,” jelasnya.

BACA JUGA :  GILIRAN PERSONIL POLSEK PAHANDUT DIPAKSA KENCING, DAN HASILNYA...

Tidak Jauh berbeda, perwakilan dan juru bicara ahli waris, Robby Rahmad menerangkan jika pihaknya merasa heran dan bingung dengan ketidakhadiran para tergugat. Mengingat PN Palangka Raya sudah secara tepat memanggil secara sah dan patut.

“Ketidakhadiran mereka seakan menyepelekan kasus ini. Pemerintah seharusnya bisa bijaksana dan mengayomi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi awak media mengenai gugatan dan ganti rugi yang dilayangkan ahli waris Dambung Djaya Angin, perwakilan tergugat yang hadir yakni BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya sepakat untuk bungkam.

Kuasa hukum BPN Kota Palangka Raya dan Pemkot Palangka Raya sama-sama mengarahkan pernyataan terkait gugatan tersebut ke pimpinan mereka, dan pergi berlalu meninggalkan awak media yang sudah berharap dengan jawaban pihak tergugat. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.