Palangka Raya (Dayak News) – Sidang gugatan cerai Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah dengan Ketua Komisi IV DPRD Kota Provinsi Kalimantan Tengah, H M Sriosako kembali dilaksanakan, Kamis (22/06/2023) Siang.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama Palangka Raya, Jalan Pierre Tendean tersebut hanya dihadiri oleh tergugat yakni Sriosako sendiri tanpa dihadiri kuasa hukumnya.
Sementara penggugat Umi Mastikah tidak hadir dalam sidang dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya yakni Zul Haidir.
“Pembacaan gugatan tadi sudah dibaca oleh hakim PA, pihak kami tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat yang di agendakan pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang,” kata Kuasa Hukum Umi Mastikah, Zulhaidir kepada awak Media.
Lanjutnya, apabila nanti klien ingin menempuh jalur mediasi baik itu di dalam Pengadilan Agama Kota Palangka Raya, maupun di luar pengadilan agama, maka pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak untuk bertemu dan menyampaikan masing-masing pandangannya dalam kehidupan berumah tangga sebelum hakim ketua mengetuk palu pisah.
Dengan catatan, selama perkara tersebut belum putus maka pihak tergugat, apabila ingin melakukan komunikasi berupa mediasi, pihaknya terbuka dan secara profesional siap menanggapi.
“Ya kita tunggu saja agenda sidang selanjutnya, apa tanggapan dan jawaban tergugat dengan adanya pembacaan gugatan cerai yang di daftarkan oleh klien kami Umi Mastikah,” tutupnya. (AJn)