SIMPAN DAN MILIKI PAKET SABU, PRIA “LAMAK” INI DIBOYONG POLISI

oleh -
oleh
SIMPAN DAN MILIKI PAKET SABU, PRIA "LAMAK" INI DIBOYONG POLISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang pria berpostur tubuh gempal atau lamak berinisial M(33) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kasat resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/12) sekitar Pukul 14.30 WIB.

SIMPAN DAN MILIKI PAKET SABU, PRIA "LAMAK" INI DIBOYONG POLISI 2
Barbuk yang ditemukan dari pelaku

Dari tangan tersangka, anak asuh Asep deni ini berhasil mengamankan 18 paket yang merupakan narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram berikut barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah Smartphone warna hitam.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan disatuan Resnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” beber Asep.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.(AJn)

BACA JUGA :  GUBERNUR H.SUGIANTO SABRAN UKIR SEJARAH SEPAK BOLA DI KALTENG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.