Palangka Raya (Dayak News) – Pria Berinisial KC (31) ini tidak bisa lagi berkutik menjalani bisnis haram narkotikanya di kota Palangka Raya setelah disuruh angkat tangan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Jumat (10/03/2023) kemaren.
Pelaku yang merupakan Seorang Warga Jalan Piranha ini diciduk oleh Anggota Satresnarkoba saat melintas di Jalan Tjilik Riwut KM 1 tepatnya didepan Pasar Tradisional Modern Kahayan pada Jumat (10/03/2023) Malam setelah anggota resnarkoba memastikan bahwa benar tersangka yang dilaporkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria dijalan Tjilik Riwut KM 1 dimana tersangka sudah menjadi incaran tim Satresnarkoba setelah banyaknya laporan masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Anggota saya suruh mendalami laporannya dan ternyata benar adanya transaksi narkotika yang sangat meresahkan masyarakat dan alhamdulilah, kita berhasil mengamankan tersangka saat melintas di Jalan Tjilik Riwut.” Terang AKP G.S Rahail.
Lanjutnya, Setelah mengamankan pelaku dan meminta keterangan akhirnya pelaku dibawa ke Kediamannya yang berada di Jalan Piranha XVI Kelurahan Bukit Tunggal untuk dilakukan Penggeledahan.
“Saat Penggeledahan didalam rumah, Anggota kita berhasil menemukan target yang dicari, yakni kristal Bening narkotika yang disimpan pelaku didalam kotak Rokok dengan total berat kotornya 7.29 Gram sebanyak 2 paket, satu pack plastik bening dan juga handphone.” Katanya.
Menurut keterangan yang didapat dari mulut pelaku, narkoba yang berhasil diamankan itu akan di edarkan kembali oleh pelaku diwilayah Kota Palangka Raya, dan untuk asal usul narkoba milik pelaku masih dikembangkan dari mana pelaku mendapatkanya.
“Untuk pelaku ini sendiri akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan pelaku saat ini telah mendekam di sel mapolresta palangka raya. (AJn)