SIMPAN SABU, PRIA KURUS BERKUMIS INI AKHIRNYA HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

oleh -
SIMPAN SABU, PRIA KURUS BERKUMIS INI AKHIRNYA HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI 1

Palangka Raya (Dayak News) – Pria Kurus Berkumis tebal ini tertunduk lemas tidak berkutik saat duduk dimeja pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.

Pria Berinisial LI (51), seorang warga yang tinggal di Kecamatan Pahandut kota Palangka Raya ini diciduk anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya karena menjadi bagian dalam jaringan tindak pidana narkotika.

“Iya mas, anggota kita berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan G.obos Kelurahan menteng disebuah toko berwarna hijau pada Jumat (03/02/2023).” Ungkap Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail.

Menurut Rahail, Setelah anggota Resnarkoba menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung melakukan Penyelidikan yang mendalam dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini sedang berada di wilayah kelurahan menteng.

“Kita langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan dengan hasil 3 paket Narkotika jenis sabu dari tangan pelaku ini.” Katanya.

Ketiga paket sabu tersebut didapatkan Anggota Satresnarkoba saat melakukan penggeledahan pada badan pelaku, dimana saat di periksa disaku kantong celana pelaku ditemukan 1 paket sabu. “Tidak sampai disitu, kami juga menggeledah barang bawaan pelaku dan ditemukan kembali 2 paket sabu didalam sebuah kotak rokok sampoerna mild dengan total kotor keseluruhan barang sabu yang dibawa pelaku seberat 2.27 gram.” Ucap mantan Wakapolsek Pahandut ini.

Atas perbuaatannya, pelaku yang merupakan Residivis kasus narkoba dan juga pemain lama dalam bisnis haram narkotika ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun Penjara.

“Kini pelaku sudah kita amankan di sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya, dan kita masih melakukan Pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.” Pungkas AKP G.S Rahail. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.