Simpan Senjata Api Rakitan dan Sabu, Warga Kota Ampah Kabupaten Barito Timur Ini Keok di Palangka Raya

oleh -
oleh

Palangka Raya (Dayak News) – Upaya kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah agar Provinsi yang dijuluki bumi Pancasila ini terbebas dari tindak Pidana penyalahgunaan narkotika bukan hanya isapan jempol semata.

Terbukti, setelah melakukan Penangkapan terhadap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial JUN dan RIS di Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu, Tim Asuhan Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo berhasil mengamankan Pelaku berinisial KAR.

“Jadi setelah awalnya kedua orang tersangka tersebut mulai bernyanyi tentang barang yang mereka miliki yakni sabu, ternyata mengarah ke tersangka utama yakni KAR Ini.” Ucap Kombes Pol Nono Wardoyo.

Lanjut Nono, saat dilakukan Penggeledahan dirumah tersangka yang berada dikota Ampah Kabupaten Barito Timur, anggota tidak menemukan keberadaan tersangka, namun saat dilakukan penggeledahan rumah, anggota menemukan senjata api rakitan yang masih aktif beserta amunisinya.

“Kita awalnya tidak menemukan tersangka dirumahnya, namun kita lakukan penggeledahan dan berhasil menemukan senjata api rakitan beserta amunisinya yang saat ini perkaranya telah kita limpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah,” urainya.

Sementara itu, upaya untuk memburu tersangka terus dilakukan sampai akhirnya tersangka diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan tengah saat berada di Jalan Tjilik Riwut km 1 Kelurahan Palangka , Kamis (17/08/2023).

“Dari tersangka KAR kami mengamankan empat paket sabu dengan berat 328,22 gram, pelaku juga dikenakan undang – undang nomor 35 tentang narkotika dan pasal 1 undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.