Palangka Raya (Dayak News) – Maraknya Penjualan Baju Import bekas di kota Palangka Raya ternyata banyak mengundang reaksi positif dan negatif dikalangan masyarakat kota Palangka Raya, salah satunya reaksi ditunjukan Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf.
Ditemui awak media, Firman Yusuf selaku Kepala Bea Cukai Palangka Raya menegaskan bahwa pedagang pakaian bekas import ilegal secara aturan tidak diperkenankan, karena sudah melanggar undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen. Bagi yang melanggar bisa terancam sanksi.
“Iya, di Kota Palangka Raya penjualan pakaian bekas import diduga ilegal ini cukup marak saat ini,”katanya.
Perlu diketahui lanjut Firman, adanya penjualan pakaian bekas import itu, menyebabkan beberapa dampak negatif baik dari segi kesehatan dan ekonomi. Dari sudut kesehatan, maka penggunaan pakaian import ilegal oleh konsumen, tidak diketahui seberapa layak baju bekas tersebut. Terutama berapa lama dipakai, serta tidak diketahui kondisi kesehatan pemakai sebelumnya.
Sementara dari sisi ekonominya tentu akan merugikan pelaku usaha yang menjual pakaian secara legal serta membuat pelaku usaha yang legal jadi terdampak dari segi penjualannya.
“Karena dari perbedaan harga akan terlihat. Pakaian ilegal akan lebih murah meskipun mereknya bagus,”bebernya.
Adapun dari sisi potensi penerimaan negara sebut Firman, maka negara tidak bisa memungut pajak dari masuknya barang tersebut Itu karena berlawanan dengan program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional.
“Barang import ilegal dari luar negeri itu dapat merusak pasar dalam negeri. Perbuatan jual pakaian bekas ilegal telah melanggar undang-undang kepabeanan, yakni undang-undang perdagangan dan undang-undang konsumen, Bagi yang melakukan akan didenda, dan barangnya dikuasai negara,”tutupnya. (AJn)